Jakarta–Tim jaksa peneliti kasus staf Ditjen Pajak Gayus Tambunan membantah bila pembukaan blokir uang Rp 24,6 miliar dilakukan pihaknya. Jaksa hanya memberikan petunjuk soal uang Rp 370 juta yang diduga hasil korupsi.
“Yang benar petunjuk jaksa, rekening Rp 370 juta itu diblokir dan disita, kemudian dijadikan alat bukti,” kata jaksa peneliti, Cirus Sinaga dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (22/3).
Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group
Sebelumnya, pihak Polri menjelaskan bila pembukaan blokir dilakukan atas petunjuk jaksa. Dengan alasan, yang terkait dugaan tindak pidana hanya Rp 395 juta.
Nilai uang ini pun sedikit berbeda, jaksa menyebut Rp 370 juta yakni hanya dari setoran PT Megah Citra Raya Garmindo, sedang keterangan Mabes Polri ada juga setoran tambahan Rp 25 juta dari konsultan pajak Roberto Antonius.
“Jaksa tidak pernah memberikan petunjuk seperti yang disebutkan di atas untuk membuka blokir,” tutup Cirus.
dtc/fid