SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuntutan terhadap Arga Tirta Kirana, ibunda Alanda Kariza sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Penegasan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

Pada awalnya Basrief enggan berkomentar tentang curhat Alanda terkait tuntutan ibunya yang lebih berat dari tuntutan terhadap Robert Tantular. Alasannya, kasus ini masih diproses di pengadilan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Sebetulnya saya tidak mau mengomentari ini terlalu jauh. Karena ini masih proses di pengadilan, masih penuntutan,” ujar Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/2).

Namun demikian, Basrief menegaskan, tuntutan yang diajukan jaksa telah didasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

“Tentunya pertimbangan-pertimbangan yang diambil jaksa adalah apa yang ditemukan dia dalam sidang, jadi biarkan berproses dulu,” tegas Basrief.

Saat ditanya mengapa tuntutan terhadap ibunda Alanda lebih tinggi daripada tuntutan terhadap Robert Tantular yang merupakan mantan Komisaris Bank Century, Basrief juga enggan berkomentar. “Biar pengadilan yang mempertimbangkan. Menurut saya lebih arif,” jawabnya singkat.

Basrief menegaskan, Kejaksaan tidak main-main dalam menangani perkara ini. Kejaksaan serius menangani perkara yang masih satu rangkaian dengan kasus yang menyeret Robert Tantular, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi ini.

“Tidak ada main-main itu. Sudah saya tegaskan bahwa JPU adalah apa yang dia temukan persidangan,” ucap Basrief.

Menurut Basrief, perkara dengan terdakwa Arga ini harus dilihat secara obyektif setiap kasusnya. Perkara ini tidak bisa dibandingkan dengan perkara dengan terdakwa lainnya, walaupun masih satu rangkaian kasus.

“Ini harus dilihat secara kasuistis. Prosesnya masih berjalan, di samping nanti ada perkara-perkara lain. Perkara Robert Tantular yang lain,” tandasnya.

Arga merupakan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century. Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini, menjelaskan tuntutan pada ibu 3 anak ini sama dengan tuntutan untuk Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata.

Twitter sejumlah praktisi hukum hari ini membicarakan satu hal: curhat Alanda Kariza. Dengan tulisan yang apik, mahasiswi 19 tahun ini mengungkapkan kepedihannya atas nasib ibunya sebagai terdakwa Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Meskipun belum vonis, namun angka itu terbilang menakutkan bagi Alanda. Dia lalu membandingkan dengan vonis mantan pejabat Century — atasan ibunya — yang jauh lebih ringan. Bahkan lebih berat dibandingkan hukuman yang disandang Gayus Tambunan. Kisah pilu Alanda bisa dibaca di blognya: http://alandakariza.com/ibu.

Untuk diketahui, di persidangan mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Namun, hakim PN Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara. Jaksa melakukan upaya hukum lagi, sehingga MA memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan 8 bulan.

Pengacara Arga, Humphrey Djemat, menyatakan, kliennya hanyalah kambing hitam. Dia dipaksa direksi Century kala itu untuk mencairkan kredit.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya