Jakarta— Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menerbitkan surat izin penindakan atas nama jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang pekan lalu. Rencananya, Senin (7/6), surat izin tersebut akan dikirim ke Mabes Polri.
“Jaksa Agung sudah menerbitkan surat izin Jumat (4/6) sore untuk memberikan tindakan kepolisian atas nama C dan P. Surat itu akan dikirim hari ini (Senin, 7/6)),” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Senin (7/6).
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
Menurut Didiek, dalam surat penindakan tersebut, kedua jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan itu akan dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi. Pernyataan ini sekaligus bantahan atas tersiarnya kabar yang mengatakan Cirus dan Poltak telah berstatus sebagai tersangka.
“Sampai sekarang tidak ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atas nama C dan P. Ini hanya permintaan keterangan secara saksi lanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, kedua jaksa tersebut kini hanya tinggal menunggu jadwal dari pihak penyidik Mabes Polri. “Jadwal dari penyidik. Belum ada jadwal hingga sekarang,” tandasnya.
inilah/rif