Riau–Tidak mau disalahkan karena menahan Prita Mulyasari terkait kasus pencemaran nama baik RS OMNI International, Jaksa Agung Hendarman Supandji angkat bicara. Hendarman telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga untuk mengeksaminasi (meneliti) jaksa terkait kasus itu.
“Apabila ada penyimpangan, saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi kasus tersebut,” ujar Hendarman di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Kepri, Rabu (3/6).
Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global
Menurut Hendarman, apabila ada pelanggaran terhadap kasus tersebut, pihaknya juga telah memerintahkan jajaran pengawas kejagung untuk melakukan inspeksi terhadap kasus tersebut.
Terkait penahanan Prita, Hendarman menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, penahanan Prita menjadi tanggung jawab pengadilan.
“Saya sudah mengecek kejaksaan bahwa itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi bukan tahanan kejaksaan lagi,” jelasnya.
dtc/fid