SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui adanya berbagai keanehan dalam penanganan kasus pegawai Ditjen Pajak, Gayus H Tambunan, yang dijerat kasus penggelapan uang sebesar Rp 395 juta. Tuntutan yang dilayangkan kepada Gayus saat itu adalah hukuman percobaan 1 tahun.

Hal itu dikatakan oleh Hendarman setelah tim yang dia bentuk melakukan eksaminasi atau kajian terhadap kasus tersebut. “Itulah, ada keanehan-keanehan dalam berkas perkara. Saya bertanya-tanya kenapa bisa seperti itu? Hasil eksaminasi sudah saya serahkan kepada Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), untuk dilihat kesalahan penanganan perkaranya ada di mana,” kata Hendarman dalam Coffe Morning bersama wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/3).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Padahal, menurut Hendarman, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kajian Jampidsus saat kasus tersebut sampai di Kejaksaan Agung. “Tapi kenapa hanya penggelapan dan money laundering? Kenapa korupsi tidak dipertajam? Itu juga bagian dari keanehan,” ujarnya.

Hendarman mengungkapkan, ia sudah meminta kepada Jamwas untuk meneliti apakah kesalahan dan keanehan itu karena kecerobohan jaksa atau ada latar belakang kepentingan lain. “Kalau jaksanya bodoh kok enggak mungkin, jam terbangnya tinggi. Kecerobohan, mungkin. Alasan ada kepentingan, mungkin juga,” kata Hendarman.

kompas/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya