SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Namun Jaksa Agung, Basrief Arief, menyangkal bahwa keputusan tersebut ada unsur politik.

“Tidak ada unsur politik disini. Berkali-kali saya katakan tidak ada keputusan politik didalam penegakan hukum, jadi jangan menyimpulkan,” ujarnya di Kantor Kejakgung, Jumat (1/6/2012).

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Basrief menambahkan perihal adanya pertemuan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dalam kasus ini dengan Presiden, ia tidak tahu ada pertemuan tersebut. Sehingga ia memastikan bahwa penghentian kasus Sisminbakum murni karena kurangnya bukti.

Terkait adanya kabar pihak-pihak yang tidak setuju dengan SP3 tersebut dan akan menggugat. Basrief menyatakan tidak takut dan akan menghadapi gugatan tersebut.

“Kita lihat nanti, kalau memang ada gugatan akan kami hadapi,” pungkasnya.

Kasus korupsi Sisminbakum sendiri akhirnya kemarin (31/05) dihentikan penyidikannya karena kurangnya bukti. Dihentikannya penyodikan melalui tiga SP3 yakni Nomor 06 atas nama Yusril Ihza Mahendra, SP3 Nomor 07 atas nama Hartono dan Ali Amran Janah SP3 Nomor 08.

Namun Kejakgung membenarkan bahwa ada satu perkara yang dilakukan peninjauan kembali. Perkara tersebut ialah penggunaan uang untuk kepentingan pribadi dari kasus perkara akses fee Sisminbakum. Terpidananya ialah Syamsudin Manan Sinaga. Meski begitu Kejakgung menilai kasus tersebut berbeda dengan kas Sisminbakum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya