SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (Solopos/Dok)

Solopos.com, TAPANULI SELATAN — Kisah tragis dialami gadis ABG berusia 17 tahun di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Ia diperkosa pria berinisial YSS yang berpura-pura ingin mengusir setan menggunakan ayat suci Alquran.

Dikutip Suara dari Kabarmedan.com, peristiwa bermula kala YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati kaka korban pada Sabtu (11/7/2020). Saat itu, YSS mengatakan di tubuh korban juga ada setanntya dan harus diobati.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Pada Sabtu (25/7/2020), YSS kembali ke rumah korban dengan alasan mengobati kaka korban. Pada saat itu, ia meminta korban untuk membaca 30 lembar ayat Alquran dan lantas masuk kamar.

Gibran-Teguh ke Semarang Jemput Rekomendasi Partai Gerindra untuk Pilkada Solo

“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Alquran sebanyak 30 lembar. Pelaku lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, Selasa (29/7/2020).

Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menjumpai gadis ABG tersebut. Di dalam kamar itu, pelaku melakukan totok kepada korban.

“Pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Ia lalu mengangkat rok dan celana korban sampai terlepas, lalu melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Pembangunan Taman Wisata Terbesar se-Asia Tenggara di Jateng Butuh Rp10 Triliun

YSS kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarga. “Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu’,” kata dia.

Terbongkar

Aksi YSS terbongkar setelah si gadis ABG mengaku merasa perih di bagian kemaluan. YSS berhasil diamankan masyarakat pada Minggu (26/7/2020) dan sempat dihajar massa hingga mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya