SOLOPOS.COM - Richard Eliezer alias Bharada E saat akan mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, SOLO – Jadwal sidang vonis Richard Eliezer yang kondang sebagai Bharada E berada di urutan terakhir dari semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.

Sebelum Richard, empat terdakwa lainnya sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), sedangkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis pada Selasa (14/2/2023).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis hukuman 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, jadwal sidang Richard Eliezer akan dimulai Rabu (15/2/2023) pagi.

Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan pada 18 Januari 2023 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada pria yang dikenal sebagai Bharada E tersebut.

Pada sidang vonis yang dijadwal pada Rabu (15/2/2023) pagi, Richard Eliezer bisa saja menerima hukuman yang lebih ringan atau lebih berat dari hakim.

Richard Eliezer merupakan terdakwa penembak Brigadir J yang juga berstatus sebagai justice collaborator yang merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya