SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni pada Senin (13/2/2023).

Itu berarti tinggal tiga hari lagi. Putusan pidana terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dinanti publik, termasuk keluarga almarhum Yosua. Keluarga Yosua berharap Ferdy Sambo dihukum mati, sesuai ancaman maksimal dakwaan yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Informasi mengenai jadwal sidang vonis Ferdy Sambo disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa seusai tim penasihat hukum Ferdy Sambo selesai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023) lalu.

“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ucap Wahyu saat itu.

Pada sidang itu, tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta beberapa hal kepada majelis hakim. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta majelis hakim menerima duplik kliennya dan menolak replik jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan putusan sesuai dengan pledoi yang sudah dibacakan,” ujar Arman.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup atas pembunuhan Yosua dan perintangan penyidikan kasus yang dihadapinya. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Senin (16/1/2023).

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 selalu menjadi perhatian publik.

Sang aktor intelektual di balik tindakan keji itu adalah pejabat tinggi Polri yakni Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah atasan Yosua. Ferdy Sambo sudah dipecat dari kesatuannya.

Pemicu terjadinya peristiwa itu terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hakim juga menjadwalkan menyampaikan putusan/vonis pada Senin depan atau di hari yang sama pembacaan putusan bagi Ferdy Sambo.

Terdapat tiga orang lainnya yang terlibat, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Saat peristiwa terjadi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal adalah bawahan Ferdy Sambo.

Sedangkan, Kuat Ma’ruf adalah sopir pribadi Ferdy Sambo.

Richar Eliezer merupakan penembak mendiang Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dalam persidangan, pemuda 24 tahun itu berperan sebagai justice collaborator (JC) atau orang yang menguak fakta-fakta peristiwa hukum yang sejak awal berusaha ditutup Ferdy Sambo dengan berbagai cara.

Upaya itu seperti membuat skenario Yosua terbunuh setelah terjadi tembak menembak dengan Richard Eliezer, pemicu tembak menembak adalah Yosua tepergok berusaha berbuat asusila kepada Putri Candrawathi, dan lainnya. Ferdy Sambo juga merintangi penyidikan kasus itu agar jejaknya tak terendus.

Kelima terdakwa kasus ini telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

  1. Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara pada Senin (16/1/2023)
  2. Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara pada hari yang sama saat Kuat Ma’ruf dituntut.
  3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).
  4. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penara pada Rabu (18/1/2023).
  5. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada hari yang sama saat Putri dituntut.

Setelah itu, masing-masing terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dan melalui tim penasihat hukum.

Kemudian sidang berlanjut dengan agenda jawaban JPU atas pleidoi para terdakwa atau replik. Setelah itu, para terdakwa memberi duplik atau tanggapan atas replik JPU. Lalu tibalah saatnya jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ditetapkan.

Berikut jadwal sidang putusan bagi tiga terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo dan Putri:

-Selasa, 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

-Rabu, 15 Februari 2023: Sidang vonis Eliezer

Kasus tersebut juga melibatkan enam polisi lain. Mereka terjerat kasus hukum karena dianggap merintangi atau menghalang-halangi proses hukum perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo. Perintangan itu seperti dengan merusak kamera CCTV.

Enam polisi yang terlibat dalam kasus perintangan proses hukum meliputi mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Tiga orang lainnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta. AKBP Arif dan AKP Irfan dituntut satu tahun penjara. Sementara, Chuck dan Baiquni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.



Demikian jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya yang dihimpun Solopos.com.com.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya