SOLOPOS.COM - Logo HUT ke-78 RI. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Jadwal dan aturan mengenai pemasangan Bendera Merah Putih ini wajib diketahui masyarakat Indonesia guna memeriahkan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023 kali ini mengangkat tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”. Tema ini merefleksikan semangat Bangsa Indonesia untuk terus melanjutkan perjuangan dan pembangunan, berkolaborasi bersama memanfaatkan momentum ini untuk mewujudkan Indonesia Maju.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Pemerintah berharap masyarakat ikut menyemarakkan bukan hanya dengan upacara 17 Agustus, tetapi juga diisi dengan berbagai lomba, pertunjukkan semarak, keceriaan, kebersamaan, serta acara syukuran memanjatkan doa kepada Tuhan YME.

Bukan hanya itu, untuk memeriahkan HUT RI ke-78, masyaraat juga perlu mengetahui jadwal dan aturan lengkap pemasangan Bendera Merah Putih berikut ini.

Dalam rilis tertulisnya, Kemensetneg RI meminta masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih dalam sebulan penuh mulai 1 Agustus-31 Agustus 2023. “Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan ke depan serta memasang logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI dengan berkreativitas menggunakan ornamen-ornamen desain tersebut di berbagai tempat, seperti tempat umum, tempat wisata, sekolah, perkantoran, sarana prasarana transportasi, dan berbagai saluran media,” demikian bunyi rilis dari Kemensetneg.

Setelah mengetahui jadwalnya, berikut ini terdapat aturan pemasangan atau pengibatan Bendera Merah Putih yang tertuang dalam UU 24/2009 yang Solopos.com kutip dari laman Indonesiabaik.id.

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya