SOLOPOS.COM - Prosesi Kalang Obong yang diobservasi dan didokumentasikan oleh Kendal Heritage dan Pelataran Sastra Kaliwungu di Kecamatan Rowosari, Kendal, 11-17 September 2023. (istimewa/Kendal Heritage)

Solopos.com, KENDAL — Tradisi daur hidup pasca-kematian atau Kalang Obong lebih dikenal sebagai rangkaian tradisi budaya, alih-alih pengejawantahan mantra sebagai warisan lisan kekayaan masyarakat Kalang.

Hal ini disampaikan oleh Founder Kendal Heritage, M Yusril Mirza, saat diwawancara Solopos.com via sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023). Kalang Obong sendiri merupakan salah satu tradisi di Kabupaten Kendal yang sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda Nasional (WBTBN). Tradisi yang sudah dijalankan oleh masyarakat Kalang sejak ratusan tahun ini ternyata memiliki kerentanan tinggi terhadap kelestarian dan perkembangannya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Orang mengenal Kalang Obong sebagai bentuk tradisi tanpa benar-benar memahami pemaknaannya. Sementara yang paling penting di Kalang Obong itu mantranya sebagai budaya yang diwariskan secara lisan saja. Ketidaktahuan tentang mantra itulah yang menyebabkan Kalang Obong rentan punah,” ujar Yusril.

Dokumentasi tradisi lisan mantra Kalang Obong akhirnya digelar oleh Pelataran Sastra Kaliwungu (PSK) dan Kendal Heritage di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal pada 11-17 September 2023 lalu. Kegiatan yang digelar hampir sepekan tersebut meliputi observasi tradisi Kalang Obong dan juga dokumentasi mantra yang dirapalkan saat acara.

Yusril mengatakan Kecamatan Rowosari dipilih sebagai lokasi observasi dan dokumentasi karena tercatat sudah pernah mengadakan Kalang Obong. Kegiatan ini pada dasarnya muncul sebagai bentuk kepedulian, terutama generasi muda yang harus terlibat dalam upaya pelestarian warisan budaya di daerahnya.

Selain itu dengan dokumentasi dan digitalisasi merupakan salah satu cara penyelamatan warisan budaya yang memiliki kerentanan tinggi dari segi data. Kegiatan yang diinisiasi oleh dua komunitas budaya ini didukung penuh oleh Balai Pemajuan Kebudayaan Wilayah X.

Kondisi kerentanan Kalang Obong dinilai Yusril akan mengancam keberadaan mantra atau rapalan sebagai tradisi lisan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Demi mengantisipasi kerentanan itu, diperlukan dokumentasi dan pendataan pada mantra Kalang Obong.

Kesulitan melestarikan mantra Kalang Obong juga disebabkan oleh prosesinya yang sangat bergantung pada keberadaan dukun Kalang, sehingga prosesi itu tidak bisa dilakukan sembarang orang.

Dukun Kalang harus dilakukan oleh perempuan yang berasal dari keturunan pemuka ritual sebelumnya dan asli masyarakat Kalang. Bahkan dari 7 desa yang berisi masyarakat Kalang, diketahui saat ini hanya sedikit sekali dukun Kalang.

Yusril menjelaskan masyarakat Kalang senang tradisi mereka didokumentasikan terutama rapalan mantra Kalang Obong. Masyarakat Kalang merasa sudah banyak generasi muda yang tidak mengenal Kalang Obong.

Sastra Lisan

Presiden PSK, Bahrul Ulum A. Malik, menegaskan bahwa upaya pendokumentasian Mantra Kalang Obong menjadi tanggung jawab bersama. Selain itu, mantra Kalang Obong juga merupakan salah satu bentuk sastra lisan yang penting untuk didokumentasikan sebagai karya budaya di masyarakat.

Tradisi Kalang Obong berupa pembakaran Puspa, yaitu semacam boneka sebagai pengganti manifestasinya orang meninggal. Selain Puspa, barang yang dibakar adalah barang-barang lama milik si jenazah dengan harapan menjadi bekal bagi si jenazah di akhirat.

Bahrul menjelaskan riset mantra Kalang Obong ini akan diterus dilakukan dan dikembangkan oleh Pelataran Sastra Kaliwungu bersama Kendal Heritage.

Keberadaan mantra Kalang Obong sebagai tradisi lisan sekaligus objek pemajuan kemajuan kebudayaan dapat menjadi unsur pendukung yang memperkuat narasi penting dari tradisi Kalang Obong yang berstatus WBTBN. Dengan demikian keberadaan mantra tersebut semakin menambah daftar potensi warisan budaya daerah di Kabupaten Kendal. Bahkan berpeluang untuk diajukan secara khusus menjadi WBTBN secara tersendiri.

Masyarakat secara umum dapat menyaksikan hasil dokumentasi mantra Kalang Obong melalui YouTube Pelataran Sastra Kaliwungu sejak Sabtu (9/12/2023). Tanggal tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-12 Pelataran Sastra Kaliwungu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya