SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memberi salam saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, JAKARTA — Meski Badan Reserse Kiriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, namun, Polri masih perlu waktu untuk menetapkan status penahanannya. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik memiliki waktu 1×24 Jam untuk menetapkan penahanan Panji. 

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” kaya Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam, dilansir Bisnis.com.

Adapun, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan memeriksa Panji Gumilang untuk menetapkan status penahanan, yang tentunya sembari mempertimbangkan kesehatan Panji. 

“Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini [1/8/2023], mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi dengan melihat kondisi yang bersangkutan,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, Panji Gumilang telah hadir dalam pemeriksaan ke markas besar Polri di Jakarta Selatan Selasa (1/8/2023) sekitar 13.15 WIB. Setibanya, di Bareskrim Panji terlihat mengenakan kemeja biru ke abu-abuan dengan motif bergaris. 

Adapun, kehadiran Panji Gumilang dijaga oleh kepolisian mulai dari perjalanannya di area Mabes Polri hingga ke dalam gedung Bareskrim. 

Pihak kepolisian juga menegaskan dalam proses pemeriksaan ini telah dilakukan persiapan sebelumnya seperti pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 15.00 WIB.

 “Dalam proses pemeriksaan penyidik melaksanakan dan memberikan hak hak kepada terperiksa atau yang diperiksa yaitu hak-hak untuk makan malam untuk sembahyang tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan pada pukul 19.30 WIB,” ucap Djuhandhani. 

Sementara itu, hingga pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka dan saat Panji Gumilang menjalani pemeriksaan. Tentunya, dengan memerhatikan kondisi kesehatan Panji Gumilang.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polri Belum Tetapkan Status Penahanan Panji Gumilang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya