SOLOPOS.COM - Para tersangka pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/6/2023). (ANTARA/ Rangga Musabar)

Solopos.com, PARIGI MOUTONG — Anggota Polres Parigi Moutong, Ipda MKS, yang diduga menjadi satu dari 11 tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial R, 15, menjalani proses hukum pidana dan sidang sanksi etik secara bersamaan.

Ipda MKS terancam hukuman berat di penjara serta dipecat sebagai anggota Polri.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Akibat perbuatan Ipda MKS dan 10 tersangka lainnya selama satu tahun, korban R mengalami infeksi di rahim.

Selain anggota Polri, dua dari 11 tersangka berprofesi guru dan kepala desa.

“Terhadap oknum anggota Polri itu, selain dikenakan sanksi pidana, tersangka juga dikenakan sanksi etik yang saat ini semua prosesnya berjalan bersamaan,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono di Kota Palu, Senin (12/6/2023).

Djoko menyatakan pihaknya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pencabulan R.

Para tersangka kini telah ditahan. Tersangka terakhir yang ditangkap berinisial AW di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Sebelas tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum lanjutan,” terangnya.

Dikatakannya, Polda Sulteng telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus asusila anak di bawah umur tersebut dan penetapan 11 orang tersangka juga berdasarkan keterangan dari korban dan para saksi.

Djoko mengatakan berkas perkara kasus asusila itu sedang dikebut dan direncanakan pekan depan dilimpahkan ke kejaksaan.

Apabila penyidik telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.

“Saat ini masih menunggu hasil penyidikan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Djoko memaparkan 11 tersangka terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Penetapan hukuman ini berdasarkan kajian dan pendapat para ahli, serta satu pasal diterapkan terhadap semua tersangka karena semua pelaku punya peran masing-masing,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya