SOLOPOS.COM - Eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana menjadi penasihat hukum Bendum PBNU Mardani H. Maming (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming menyerahkan diri ke KPK,  Kamis (28/7/2022), terkait kasus dugaan korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2018.

Mardani H. Maming yang pernah menjabat bupati termuda dibela dua orang mantan petinggi negara.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Kedua pembela Bendum PBNU itu adalah mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Keduanya menjadi pembela Mardani H. Maming karena meyakini pengusaha muda yang juga politikus PDIP itu tidak bersalah.

Kedua mantan pejabat tinggi negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) konon ditunjuk langsung oleh PBNU untuk membela Maming dalam gugatan praperadilan melawan KPK.

Baca Juga: Belum Ditahan, Bendum PBNU Masuk ke DPO KPK

Gugatan ini terkait dengan penetapan tersangka Maming, dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

Keputusan keduanya membela Maming mengundang pertanyaan. Pasalnya, baik Bambang maupun Denny selama ini dikenal sebagai tokoh antikorupsi.

Bambang Widjojanto bahkan pernah menjabat sebagai pimpinan KPK, lembaga negara yang memerangi korupsi.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bela Tersangka Kasus Korupsi

Denny menyebut kasus Maming adalah perkara korupsi pertama yang ia tangani sepanjang kariernya sebagai advokat. Dia mengaku memiliki ikatan primordial dengan kasus ini.

“Selain karena kami ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Mardani Maming, saya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan. Saya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel,” kata Denny kepada Bisnis, Rabu (13/7/2022) lalu.

Ketertarikannya dengan perkara Maming, kata Denny, lantaran ada singgungan dengan Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Baca Juga: Bendum PBNU Tersangka, Gus Salam: NU Jangan Jadi Tameng Kasus Hukum

Denny mengaku mencium aroma kriminalisasi dari perkara ini. Pasalnya, klaim Denny, ada persoalan persaingan bisnis dalam perkara yang membelit Bendum PBNU Mardani H. Maming.

“Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam,” kata Denny.

Oleh karenanya, kata Denny, pendampingan Maming dalam kasus ini merupakan bentuk perjuangan melawan kezaliman.

Baca Juga: Bendum PBNU Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Jadi Bupati Termuda

“Ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kezaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan,” ucap Denny.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah ada kriminalisasi dalam kasus Mardani H. Maming. Ia menegaskan kasus ini murni tindak pidana dan tak ada kaitannya dengan persaingan bisnis.

“Kami tegaskan tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum,” kata Ali.

Baca Juga: Bendum PBNU Tersangka Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri

“Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat,” lanjut Ali.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Profil Bendahara Umum PBNU Mardani Maming”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya