SOLOPOS.COM - Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala saat digiring ke mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/3/2023). (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam kasus suap PT Midi Utama Indonesia mencapai Rp1,1 miliar.

Pejabat di Kendari itu melaporkan harta kekayaaanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK senilai Rp1,3 miliar.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (14/3/2023), Ridwansyah melaporkan LHKPN pada 28 Maret 2022.

Dalam laporan tahun 2022 itu, jumlah kekayaannya mengalami penurunan dari tahun 2021, saat Ridwansyah masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.

Saat itu, harta kekayaan Ridwansyah Taridala mencapai Rp1,3 miliar.

LHKPN KPK mencatat bahwa Ridwansyah Taridala yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari itu pernah melaporkan LHKPN-nya sebanyak tujuh kali, yaitu pada tahun 2012, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022.

Tercatat, harta kekayaan Ridwansyah Taridala selalu mengalami peningkatan, kecuali pada tahun terakhir dilaporkannya.

Dalam catatan LHKPN KPK, Ridwansyah Taridala memiliki beberapa aset terbesar pada bidang tanah dan bangunan yang mencapai Rp1,1 miliar, yaitu:

1. Tanah seluas 4656 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp10 juta.

2. Tanah dan bangunan seluas 280 m2/120 m2 di Kota Kendari (warisan) sejumlah Rp50 juta

3. Tanah dan bangunan seluas 3688 m2/280 m2 di Kota Kendari (warisan) sejumlah Rp919 juta.

4. Tanah seluas 2205 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp7 juta.

5. Tanah seluas 4656 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp75 juta.

6. Tanah seluas 2540 m2 di Kabupaten Konawe (hasil sendiri) sejumlah Rp25 juta.

7. Tanah seluas 1417 m2 di Kabupaten Konawe (hasil sendiri) sejumlah Rp50 juta.

Selain itu, Ridwansyah Taridala juga tercatat memiliki harta kekayaan pada alat transportasi sebuah mobil jenis Toyota Rush tahun 2018 yang memiliki nominal Rp285,6 juta.

“Harta bergerak lainnya sejumlah Rp36 juta, tidak memiliki surat berharga, kas sejumlah Rp185 juta dan utang sebesar Rp531,5 juta,” tulis LHKPN KPK.

Sekda Kendari Ridwansyah Taridala menjadi tersangka tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang terkait proses perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.

Kasus itu diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan kasus tersebut bermula pada Maret 2021, saat itu PT Midi Utama Indonesia yang merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi tertarik membuka gerai karena melihat Kota Kendari sebagai daerah potensial.

Pihak perusahaan saat itu, mengurus perizinan setelah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari inisial SK, tersangka SM yang merupakan Tenaga Ahli Wali Kota, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A dan tiga pegawai PT Midi Utama Indonesia.

“Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk (tersangka) SM dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Dody.

Dia mengungkapkan dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap bantuan corporate social responsibility (csr) PT Midi Utama Indonesia yang memegang lisensi gerai Alfamidi.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan, kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan Program Kampung Warna-Warni Petoaha Bungku Toko, perizinannya akan dihambat,” katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya