Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, sampai saat ini belum ditahan meski sudah menjalani dua kali pemeriksaan. Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya, apa yang membuat penyidik dari Polri masih membebaskan Firli Bahuri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan keputusan penahanan sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri.
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
“Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh UU kepada penyidik. Jadi, penyidik lah yang lebih paham kapan akan diperiksa dan kapan dilakukan upaya paksa dan sebagainya,” kata Sandi kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Dia juga menegaskan bahwa penyidik saat ini memiliki berbagai pertimbangan untuk bisa melaksanakan penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 29 pertanyaan yang difokuskan untuk meminta keterangan pada kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian.
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023. Ketua KPK nonaktif ini kembali diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kali pada 6 Desember 2023.