SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismet Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar) di daerah Otorita Batam tahun 2003-2004.

“Setahu saya sudah tersangka, sudah lama,” ujar Ketua Plt KPK Tumpak Hatorangan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/12)

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Akibat perbuatannya Ismet, dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.

Sementara itu Direktur Penyidikn Imigrasi Muchdor mengataaakan, Ismed juga sudah dicegah ke luar negeri. Hal ini terkait status mantan Kepala Otorita Batam tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia sudah dicegah sejak 3 Desember lalu,” kata Muchdor saat dihubungi wartawan.

Kasus ini sebelumnya sudah disidik oleh KPK di daerah tersebut. Ismed juga sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 97 miliar.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya