SOLOPOS.COM - Mantan Direktur PDAM Makassar berinisial Haris Yasin Limpo (tengah) menebar senyum saat digiring penyidik kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM sejak 2016-2019 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/Darwin Fatir).

Solopos.com, MAKASSAR — Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar.

Selain Haris Yasin yang kala itu menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar, eks Direktur Keuangan berinisial IA juga menyandang status tersangka.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Saat digiring aparat Kejaksaan Tinggi Sulsel seusai diperiksa, Haris Yasin Limpo menebar senyum kepada wartawan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi, menyatakan penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat PDAM Makassar itu setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.

“Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kasi Pidsus di teras Kantor Kejati setempat, Selasa (11/4/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengatakan, penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel telah menaikkan status dua (dua) orang tersebut dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.

Kemudian, penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan Wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2016-2019 atas nama tersangka Haris Yasin sebagai mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019.

Kasi Pidsus menjelaskan, dari praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemkot Makassar khususnya PDAM mencapai total sebesar Rp20,3 miliar lebih.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara atau BPKP.

Modus operandi yang dijalankan keduanya, sejak 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.

Untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar ke Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Faktanya, selama kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan atau rapat direksi penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi.

Sehingga tidak terdapat risalah rapat melainkan pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

Selain itu, tersangka Haris dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana tentang perubahan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya