SOLOPOS.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. (Pemprov Lampung)

Solopos.com, LAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjadi pemberitaan setelah diduga mengintimidasi wartawan Kompas TV yang meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji pada Senin (15/5/2023) lalu.

Sebelumnya Gubernur Lampung juga menjadi perhatian publik setelah berseteru dengan Tiktoker Bima Yudho Saputro soal kritikan infrastruktur Lampung yang buruk.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Berkaitan dengan infrastruktur Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi juga jadi pembicaraan setelah di-prank Presiden Jokowi yang meninjau ke provinsi tersebut.

Presiden tidak melalui jalan yang rutenya sudah disiapkan Gubernur Lampung malah ke ruas jalan yang belum diperbaiki.

Berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut.

“Kami mengecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengintimidasi jurnalis Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Senin (15/5/2023),” kata Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma di Bandarlampung, Selasa (16/5/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dian mengatakan tindakan Arinal Djunaidi yang mengintimidasi wartawan itu mencederai kebebasan pers.

AJI dan IJTI mendorong kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi.

AJI mengingatkan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga pejabat publik tidak boleh risih terhadap kerja jurnalis.

“Intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers,” tambahnya.

Kabid Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika menegaskan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.

“Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita,” jelasnya.

Di era digital saat ini, lanjutnya, jurnalis TV juga memberikan informasi melalui platform media sosial, seperti Instagram, Twitter, atau YouTube.

Jurnalis TV juga dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting.

Selain itu, lanjutnya, jurnalis juga memiliki risiko tinggi karena meliput isu-isu sensitif atau kontroversial yang sering melibatkan kepentingan berbagai pihak, termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah.

“Padahal, penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi. Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi,” ujarnya.

Arinal Djunaidi diduga melakukan upaya intervensi dan menghalangi kerja jurnalistik, khususnya kepada wartawan Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan petugas kloter dan petugas haji di Bandarlampung, Senin.

Dalam rekaman kamera wartawan Kompas TV dan di hadapan para ASN dan petugas haji, Arinal dengan tegas meminta agar rekaman video peliputan itu dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya