SOLOPOS.COM - Yusuf Mansur. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah terpaan masalah yang menderanya, Ustaz Yusuf Mansur dikukuhkan sebagai Majelis Masyayikh Kementerian Agama bersama delapan kiai lainnya, Kamis (30/12/2021). Pengukuhan dilakukan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah serta asosiasi pesantren berskala nasional.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Pembentukan Majelis Masyayikh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Apa saja tugas Majelis Masyayikh?

Dikutip Solopos.com dari Pasal 29 UU Nomor 18 Tahun 2019, Majelis Masyayikh memiliki enam tugas antara lain menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren.

Lalu merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu, serta memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan oleh pesantren.

Berdasarkan Pasal 30, hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu pesantren dari Majelis Masyayikh itu disampaikan ke Menteri Agama. Dari hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu itulah Menteri Agama lantas melakukan pemetaan mutu pesantren, perencanaan target pemenuhan mutu, pemberian fasilitas dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu pesantren.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dikukuhkan Sebagai Anggota Majelis Masyayikh 

Pasal 32 menyebut, sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan pemerintah Fusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta dan dikutip Solopos.com, Kamis.

Yaqut menjelaskan Majelis Masyayikh merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari dan untuk pesantren.

“Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam,” kata dia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menjelaskan Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang.

Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam yang ditetapkan AHWA.

“Kami berharap melalui momentum pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks,” ujar Dhani.

Berikut ini sembilan kiai yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:

1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)

2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)

3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)

4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)

5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)

6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)

7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ustaz Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)

8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)

9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)



 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya