SOLOPOS.COM - Korban KDRT dr Qory Ulfiyah Ramayanti di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

Solopos.com, OKU — Seorang dokter di Bogor, Qory Ulfiyah Ramayanti, 31, kabur dari rumahnya selama empat hari setelah menjadi korban kekerasan suaminya, Willy Sulistio, 39.

Qory yang sedang hamil enam bulan mengadu ke Polres Bogor atas kekerasan yang diterimanya.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Laporan itu berujung penetapan sang suaminya, Willy, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan informasi, KDRT itu berawal dari keisengan Qory yang ingin memberikan kejutan saat sang suami berulang tahun.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di P2TP2A meminta perlindungan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (18/11/2023).

Polres Bogor lantas berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghadirkan dr Qory.

Qory dimintai keterangan dan ditemukan sejumlah tanda kekerasan yang dialami warga Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor itu.

Setelah memberikan keterangan kepada polisi, Qory menjalani visum dan melaporkan suaminya, Willy Sulistio atas kasus KDRT.
Pada hari yang sama, Polres Bogor langsung menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT.

“Tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan dua alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” kata Rio.

Dokter Qory yang sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan itu kabur dari rumah sejak Senin (13/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres memaparkan awal mula pertengkaran pasang suami istri (pasutri) yang memiliki tiga orang anak tersebut.

Pada Senin pukul 00.00 WIB, Qory berniat memberikan kejutan kepada Willy yang sedang berulang tahun ke-39.

Qory memberikan kejutan dengan tiba-tiba mematikan televisi yang sedang ditonton oleh Willy dan ketiga anaknya.

Namun, Willy tersinggung dengan alasan belum puas menonton hingga terjadi pertengkaran hebat.

Pertengkaran keduanya berlanjut pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Willy lantas mengambil dua bilah pisau dari dapur namun berhasil ditenangkan oleh Qory.

Pada saat Qory berada di depan kamar, kata Rio, korban ditendang berkali-kali hingga terjatuh dan diinjak pada bagian lehernya.

“Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujar Rio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya