SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, SOLORichard Eliezer, 24, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memperoleh sejumlah “keistimewaan” setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Bahkan, “keistimewaan” tersebut diperoleh polisi muda bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis pada Rabu (15/2/2023).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Richard Eliezer dinilai sebagai orang yang mengungkap fakta yang dikaburkan sang dalang pembunuhan, Ferdy Sambo.

Richard Eliezer yang sejatinya adalah eksekutor atau penembak Yosua hingga mengakibatkannya meninggal dunia sejak penyidikan hingga persidangan konsisten berkata jujur.

Dia melakukannya sebagai “penebusan dosa” yang telah dilakukannya menembak seniornya itu di rumah dinas kepolisian di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu atas perintah Ferdy Sambo.

Saat itu, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen). Yosua dan Richard Eliezer adalah anak buah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua setelah istrinya Putri Candrawathi, mengaku diperkosa Yosua.

Ferdy Sambo bahkan membuat skenario untuk menutupi kejahatannya dengan mengarang cerita Yosua meninggal dunia akibat tertembak Richard Eliezer saat baku tembak.

Dalam skenario Ferdy Sambo, tembak menembak itu terjadi setelah Yosua tepergok melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo juga menyabotase CCTV untuk menghilangkan bukti. Dia melakukannya dibantu sejumlah polisi yang pada akhirnya menjadi pesakitan atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Berkat kejujuran Richard Eliezer, fakta-fakta yang disembunyikan Ferdy Sambo terungkap.

Lalu apa saja “keistimewaan” yang diperoleh Richard Eliezer setelah menjadi JC? Berikut ulasan yang dihimpun dari sejumlah sumber pada Sabtu (18/2/2023).

 

1. Mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Atas peran menjadi penguak fakta, Richard Eliezer mendapat dukungan dari berbagai pihak. Banyak orang turut hadir setiap Richard Eliezer menjalani sidang.

Mereka memberikan dukungan moral agar Richard Eliezer tetap semangat dan konsistem dalam mengungkap fakta.

Puncak dukungan para pengunjung dicurahkan saat Richard Eliezer menjalani sidang putusan, Rabu lalu.

Ada pula yang warga ingin Richard Eliezer dibebaskan dengan menandatangani petisi di change.org. Belasan ribu orang menandatangani petisi itu.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. turut memberi dukungan moral. Dia menyebut Richard Eliezer jantan karena berani jujur. Dia juga mendoakannya dihukum ringan.

Sebanyak 122 akademisi se-Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia juga memberi dukungan untuk Eliezer.

Para akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pihak-pihaknya lainnya menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae.

Mereka melalui surat yang dikirimkan kepada PN Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer memperoleh penghargaan. Hal itu dilakukan agar menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

 

2. Memperoleh vonis 1,5 tahun, paling ringan dibanding 4 terdakwa lain.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso setelah mempertimbangkan banyak hal menetapkan Richard Eliezer sebagai JC.

Sebelumnya, status JC itu diajukan atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Peran JC itu menjadi salah satu hal yang meringankan Richard Eliezer dalam pertimbangan majelis hakim menentukan putusan.

Peran JC Richard Eliezer tersebut diganjar dengan vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung (JPU) pun tak banding meski vonis majelis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU.

Richard Eliezer juga tak banding. Dengan demikian, vonis 1,5 tahun penjara Richard Eliezer berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu berarti Eliezer akan langsung menjalani hukuman.

Vonis yang dinilai ringan itu membuat Richard Eliezer tinggal menjalani masa hukuman selama lebih kurang 11,5 bulan. Sebab, dalam amar putusan majelis hakim, vonis yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang dijalani Richard Eliezer.

Eliezer ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022. Berdasar kalkulasi, Eliezer sudah ditahan selama lebih kurang 6,5 bulan. Dengan begitu dia tinggal menjalani hukuman 11,5 bulan.

Vonis 1,5 tahun itu paling ringan dibanding empat terdakwa lain. Ferdy Sambo, dalam pembunuhan, divonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Mereka sudah menyatakan banding.



 

3. Berpeluang melanjutkan karier di kepolisian.

Saat pembunuhan terjadi Richard Eliezer tercatat sebagai polisi yang bertugas di Brimob berpangkat bharada. Selama berhadapan dengan hukum, dia tak dipecat. Itu berbeda halnya dengan Ferdy Sambo yang akhirnya dipecat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait nasib karier Richard Eliezer di polisi setelah divonis 1,5 tahun penjara.

Kapolri menyampaikan nasib Eliezer ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang segera digelar. Menurut Kapolri, dalam mengambil keputusan hakim Komisi Etik mempertimbangan sejumlah hal, seperti suara masyarakat, keinginan orang tua, dan lainnya.

Pada sisi lain, banyak pihak, termasuk orang tua ingin Eliezer bisa tetap menjadi polisi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut salah satu hal yang dipertimbangkan hakim KKEP adalah peran Richard Eliezer sebagai JC.

 

4. LPSK berpeluang beri rekomendasi Richard Eliezer diberi remisi hingga bebas bersyarat jika sudah menjadi terpidana. 



Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya bakal memberi rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat bagi Eliezer jika nanti dia sudah menjadi terpidana.

Rekomendasi bakal dilayangkan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Rekomendasi itu merupakan bentuk pengharagaan kepada Eliezer selaku JC.

Penghargaan yang bisa rekomendasikan seperti remisi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat.

 

Baca Juga

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul LPSK Buka Peluang Richard Eliezer Bebas Lewat Remisi





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya