SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK setelah berstatus tersangka kasus gratifikasi, Jumat (7/7/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan setelah berstatus tersangka kasus gratifikasi.

Ia disangka memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa. Tak main-main, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono selama 10 tahun diduga lebih dari Rp28 miliar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Alex mengungkapkan peristiwa tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012 hingga 2022. Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat Andhi Pramono menduduki beberapa posisi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan jabatan terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Sebagai broker, Andhi Pramono diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. “Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Alex.

Alex mengatakan rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Pramono diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Siasat yang dilakukan Andhi Pramono untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan Andhi Pramono dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi Pramono sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan ibu mertuanya.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya