SOLOPOS.COM - Walikota Semarang, Soemarmo HS (dok)

Walikota Semarang, Soemarmo HS (dok)

SEMARANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mengisi jabatan walikota yang kosong. Sementara dua anggota DPRD Semarang tersangka kasus suap pembahasan RAPBD 2012, Agung Purno Sardjono (PAN) dan Sumartono (Partai Demokrat) segera disidangkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Bagian Humas Pemkot Semarang, Ahyani, mengatakan Wakil Walikota, Hendi Hendrar Prihadi dan pelaksana harian (plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Hadi Poernomo segera menghadap Gubernur Jateng.

”Besok, Pak Wakil Walikota dan Plh Sekda menemui Gubernur Jateng berkonsultasi tentang kekosongan jabatan walikota,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Senin (2/4/2012).

Seperti diketahui saat ini jabatan Walikota Semarang kosong setelah Walikota Soemarmo HS ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (30/3/2012) sore.

Lebih lanjut, Ahyani, mengatakan konsultasi dengan Gubernur Jateng sangat diperlukan karena sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

”Usai pertemuan silahkan wartawan bertanya langsung kepada Gubernur tentang siapa yang ditunjuk sebagai pejabat sementara Walikota Semarang,” ujarnya. Sedang Wakil Walikota Semarang, Hendi Hendrar Prihadi, tak bersedia menanggapi pertanyaan wartawan tentang penahanan Soemarmo.

”Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah, itu saja,” kata dia usai memimpin upacara apel pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Semarang, Senin pagi. Terkait pelaksanaan program kerja pembangunan di Semarang, dia, mengatakan tetap berjalan sesuai yang telah direncanakan, misalnya pelaksanaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

”Semua pihak agar melakukan koordinasi, tetap bersatu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal serta program e-KTP sukses,” jelas dia.

Sementara penyidik KPK segera melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka suap dua anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sardjono dan Sumartono ke pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, BAP dua tersangka anggota Dewan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut KPK pada Kamis (22/3) lalu. ”Sesuai ketentuan jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadikan Tipikor,” ujar dia.

Persidangan tersangka Agung dan Sumartono direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya tersangka kasus suap pembahasan RAPBD 2012, Sekretaris Daearah (Sekda) Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

KPK menjerat tersangka Agung dan Sumartono melanggar Pasal 12a atau 12b, atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya