SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com) – Jabatan 48 sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Grobogan kosong sejak tahun 2009. Menurut rencana kekosongan jabatan Sekdes tersebut akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS).

“Kekosongan jabatan 48 Sekdes tersebut karena pejabat Sekdes sebelumnya telah meninggal dunia atau memasuki masa pensiun,” terang Kabag Tata Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Grobogan, Agung Sutanto SH, Sabtu (7/5), di ruang kerjanya.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Di Kabupaten Grobogan lanjut Agung, ada 273 jabatan Sekdes, 163 Sekdes diantaranya sudah berstatus PNS. Kemudian 62 Sekdes dijabat bukan PNS karena tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS. Sementara sisanya sebanyak 48 jabatan Sekdes masih kosong.

Pengisian jabatan Sekdes yang kosong oleh PNS, tambah Agung berdasarkan pada PP No 72 tahun 2005 tentang Desa, dan Perda No 9 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perbup No 10 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) Perda No 9 Tahun 2006.

“Saat ini jabatan Sekdes yang kosong masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang diambil dari perangkat desa yang ditunjuk kepala desa (Kades) sesuai kewenangannya,” papar Agung.

Mekanisme pengisiannya, ujar Agung, Bagian Pemdes mengusulkan pengisian kekosongan Sekdes ke bupati dengan tembusan kepala BKD. Selanjutnya, BKD megusulkan PNS yang memenuhi syarat kepada bupati dengan tembusan ke Baperjakat.

Usulan dari BKD tersebut, tambah Agung, dibahas dalam rapat Baperjakat untuk mendapatkan pertimbangan. Kemudian, Baperjakat mengajukan nama-nama PNS sesuai hasil rapat kepada bupati untuk mendapat persetujuan

PNS yang bisa mengisi jabatan Sekdes antara lain, golongan IIA pendidikan terendah SMA, menguasai administrasi perkantoran, dan telah berpengalaman dalam mengelola anggaran keuangan.

“Bagian Pemdes sudah menyampaikan kekosongan jabatan Sekdes ini ke BKD. Saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari BKD untuk mengusulkan ke Baperjakat,” pungkasnya.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya