SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka L/C fiktif, Misbakhun. Hal ini setelah Presiden SBY mengizinkan Polri untuk memeriksa anggota DPR yang juga politisi PKS Misbakhun.

“Apabila memang presiden sudah mengizinkan, kita akan tindak lanjuti,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri di Mabes Polri, Selasa (13/4).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Namun Zainuri belum memastikan apakah Polri sudah menerima surat izin tersebut atau belum. “Sampai hari ini kita belum tahu izin sudah kita terima atau belum,” tambahnya.

Dia menjelaskan, untuk pemeriksaaan Misbakhun tidak ada persiapan khusus, karena dalam penanganan semua kasus pasti Polri sudah menyiapkan semua berkasnya.

“Tiap kerja pemeriksaan pasti ada persiapan,” tutupnya.

Misbakhun yang juga anggota DPR RI dari PKS, diajukan sebagai saksi kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (L/C) Century dan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan L/C Century.

Selain Misbakhun, Polri juga menetapkan 5 tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Kasus L/C fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.

Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya