SOLOPOS.COM - PELANGGARAN IZIN -- Kawasan pesisir pantai selatan yang berpotensi wisata tinggi ternyata belum didukung dengan penegakan perizinan dan kesadaran hukum warga yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PELANGGARAN IZIN -- Kawasan pesisir pantai selatan yang berpotensi wisata tinggi ternyata belum didukung dengan penegakan perizinan dan kesadaran hukum warga yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

WONOSARI – Puluhan hotel di sepanjang pesisir pantai selatan Gunungkidul sebagian besar tidak memiliki beberapa ijin terkait pendirian bangunan hotel. Bahkan beberapa pengelola hotel melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya melakukan pembangunan permanen dan semi permanen di wilayah sepadan pantai.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Fakta tersebut ditemukan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul melakukan razia di sejumlah hotel di pesisir pantai Gunungkidul, akhir pekan lalu. “Hampir 90 persen bangunan hotel di pesisir Gunungkidul adalah ilegal,” ujar Agus Priyanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul.

Agus menjelaskan status ilegal itu karena sejumlah pengelola hotel tidak mengantongi izin terkait pembangunan hotel tersebut yakni tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), izin pariwisata serta izin gangguan (HO). Selain itu, kata Agus, sejumlah pengelola juga melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan di wilayah sempadan pantai.

Di Pantai Pulang Syawal, misalnya, berdasarkan pantauan Harian Jogja sejumlah bangunan semi permanen serta permanen berdiri di sekitaran pantai. Bangunan semi permanen dan permanen seperti gasebo, serta dapur dengan bangunan tembok berdiri kokoh di lokasi sekitaran pantai. Padahal berdasarkan aturan yang ada pembangunan tersebut tidak diperbolehkan di radius O-200 meter dari bibir pantai. “Jelas ini tidak diperbolehkan sekali karena sangat berbahaya sekali jika datang gelombang pasang. Terlebih ini akan merusak lingkungan karena meninggalkan tumpukan sampah,” ujar Agus yang juga mantan Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan itu.

Menurut Agus dengan adanya temuan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Gunungkidul selaku pemberi rekomendasi terhadap hotel. Pihaknya mengaku akan terus melakukan penindakan bagi pengelola yang tidak memiliki ijin. “Kami sebagai penegak Perda akan laporkan temuan ini kepada pemerintah terkait untuk disampaikan kepada pengelola hotel,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Usaha dan Pemasaran Wisata Disbudpar Gunungkidul, Supriyadi mengatakan berdasar catatannya jumlah hotel pesisir di kawasan pantai setidaknya ada ada sekitar 65 penginapan. Hotel tersebut berdiri di sepanjang kawasan Pantai Girijati, Purwosari hingga Pantai Pulang Syawal. Hanya saja ia menampik bahwa dari jumlah tersebut yang memiliki ijin hampir seluruhnya. “Tidak banyak kok, yang pasti tidak sampai menyentuh angka 90 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Arif Setyadi anggota komisi B DPRD Gunungkidul mengapresiasi temuan yang sudah dilakukan Satpol PP tersebut dan mendesak penertiban segera. Dia juga meminta agar Satpol PP menyisir seluruh hotel sepanjang pantai Gunungkidul termasuk pula agar Pemkab memverifikasi adanya ketentuan ilegal atau tidaknya temuan bangunan tersebut. “Jangan cuma di beberapa hotel saja pesisir pantai saja namun harus juga seluruhnya. Jika memang temuan tersebut Satpol PP harus bertindak tegas semua hotel yang kedapatan tidak memiliki izin harus ditindak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya