SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Setelah izin ekspor konsentrat habis, Freeport Indonesia berhati-hati menghadapi perubahan status kontrak karya.

Solopos.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) masih mempelajari ketentuan baru yang mewajibkan pemegang kontrak karya (KK) untuk mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mengekspor mineral olahan alias konsentrat.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Adapun izin ekspor konsentrat tembaga kedua perusahaan pemegang KK tersebut sudah habis sejak 12 Januari 2017. Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan belum mengetahui dampak perubahan status tersebut terhadap kegiatan operasi. Kegiatan penambangan di Grasberg pun masih berlangsung normal.

Dia mengungkapkan akan mengkaji keputusan pemerintah tersebut dan membandingkannya dengan kontrak yang dimiliki pihaknya. “Kita masih belum tahu dampaknya terhadap operasi kita sendiri dan terhadap Kontrak Karya kita, karena Kontrak Karyanya juga berbeda. Jadi, mesti kita kaji,” katanya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jumat (13/1/2016).

Riza menambahkan kontrak penjualan konsentrat tembaga dengan para pembeli di luar negeri sejauh ini belum terpengaruh. Namun, jika terhentinya kegiatan ekspor berlangsung lama, dipastikan akan memengaruhi kontrak.

Menurut Riza, pihaknya belum memutuskan apakah bersedia mengubah status menjadi IUPK. Dia pun mengaku masih mempelajari ketentuan divestasi yang mencapai 51%. “Sebelumnya, karena kita punya tambang bawah tanah hanya sampai dengan 30%. Tim kita sedang pelajari,” ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, Presiden Direktur PTAMNT Rachmat Makkasau menuturkan hal senada. Dia mengaku masih mempelajari peraturan pemerintah tersebut dan belum memutuskan apakah berswdia mengubah status perusahaannya menjadi IUPK. “Kita masih mempelajari dulu. Yang jelas, belum memengaruhi kegiatan operasi kami,” tuturnya.

Pada 11 Januari 2017, bertepatan dengan hari terakhir masa ekspor konsentrat, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017 tentang Perubahan atas PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dua Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya pun langsung ditetapkan pada hari yang sama.

Dalam PP No. 1/2017, perusahaan tambang masih diperbolehkan mengekspor konsentrat asalkan berstatus IUP/IUPK dan telah atau sedang melakukan kegiatan pemurnian. Artinya, bagi para pemegang KK yang ingin melakukan ekspor konsentrat, tidak ada pilihan lain selain mengubah statusnya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya