SOLO—Terpidana kasus bentrok Gandekan, Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor ditahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas I Solo.
Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group
Penahanan dilakukan setelah keduanya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan hukuman masing-masing satu tahun tiga bulan dan satu tahun dipotong masa tahanan, Selasa (23/10/2012) lalu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Solo, Beni Hidayat, ketika ditemui wartawan di rutan setempat, Jumat (26/10/2012), menyampaikan saat ini keduanya menghuni sel di Blok B. Mereka dibawa ke rutan sesaat setelah keduanya selesai mengikuti sidang pembacaan putusan.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, selama menjalani sidang di PN Semarang, Iwan Walet dan Gembor dititipkan di Penahanan dan Penitipan (Pahtih) Polda Jateng.
Ketika itu mereka berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Hingga akhirnya setelah sidang putusan usai mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas I Solo pada pukul 12.00 WIB. Sesampainya di rutan puluhan orang memenuhi rutan untuk menjenguk Iwan Walet dan Gembor.
Salah satu panasihat hukum mereka dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Solo, Much Sutopo, mengungkapkan kedua kliennya itu menyatakan menerima atas putusan hakim. Mereka mengakui perbuatan dan dengan penuh kesadaran insyaf.
“Sejak mengajukan pledoi atau pembelaan, saya sudah meminta kepada hakim agar mereka di tahan di Solo. Pertimbangannya karena keluarga berada di Solo,” ungkap Sutopo saat ditemui Solopos.com, Jumat.