Solopos.com, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja keras menyelesaikan lima isu strategis yang akan menjamin kelancaraan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 belum menggunakan sistem elektronik atau e-voting. Pemungutan suara tetap dilakukan secara manual sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.