SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jika pimpinan dan direktur KPK mundur, maka proses penyidikan dan penyelidikan di KPK akan terhambat. Lambat laun, lembaga antikorupsi tersebut akan bubar.

“Kalau DPR membiarkan mereka tanpa pimpinan, maka akan bubar dengan  sendirinya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie saat dihubungi lewat telepon, Selasa (15/9).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Ahli hukum tata negara ini mengatakan, idealnya ada pergantian pimpinan dalam waktu dekat jika para pimpinan mundur. Tujuannya agar proses penyidikan dan penuntutan di KPK bisa cepat berjalan.

Namun, masa pergantian jabatan anggota DPR dan proses birokrasi di  pemerintah akan semakin memperlambat proses penggantian tersebut. “Kalau terlalu lama maka otomatis bubar,” imbuhnya.

Menurut Jimly, ancaman untuk mundur merupakan langkah politis yang kurang bijak. Sebab, hal tersebut malah akan membuat pihak-pihak yang ingin melihat KPK bubar semakin bersemangat.

“Itu juga akan semakin mencoreng citra pemerintah yang selama ini berkomitmen untuk memberantas korupsi,” tegasnya.

Meski ada penetapan tersangka atau pemanggilan oleh kepolisian, kata Jimly, tidak perlu disikapi berlebihan. KPK diminta memenuhi saja panggilan polisi dan mengikuti proses hukum yang ada.

“Supaya polisi juga kalau dipanggil siap memenuhi. Kalau pun jadi tersangka, kan masih ada proses pembuktian di pengadilan,” tutupnya.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya