SOLOPOS.COM - Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa belasan santri di Bandung. (Istimewa/Okezone.com)

Solopos.com, BANDUNG — Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Jawa Barat diduga mencuci otak istrinya dan para korban sehingga kasus asusila yang terjadi sejak 2016 itu baru terungkap pada pertengahan 2021.

Dalam kondisi terpengaruh doktrin Herry, sang istri rela mengasuh sembilan anak hasil perbuatan bejat terdakwa kepada para santrinya.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Fakta itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, Kamis (30/12/2021). “Karena kondisi otaknya yang dibekukan tadi, dia (istrinya) pun nurut, termasuk disuruh pelaku untuk mengurus anak-anak yang sebetulnya dilahirkan dari perbuatan (asusila) pelaku,” kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Asep mengatakan, fakta-fakta tindakan Herry itu diketahuinya setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa.

Menurutnya, Herry selalu menyampaikan narasi kepada istrinya tugasnya hanyalah mengurus rumah dan mengurus anak-anak. Hal tersebut juga disertai dengan ancaman-ancaman secara psikologis kepada istrinya.

“Ada namanya perasaan seorang perempuan itu curiga, dan tidak enak di hatinya, tapi ketika bertanya kepada pelaku (HW), pelaku menjawab ‘itu urusan saya’,” kata Asep.

“Jadi cuci otaknya dalam teori psikologi itu banyak, misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia (para korban) tidak dapatkan sebelumnya,” lanjut Asep.

Setelah mengetahui sejumlah fakta tersebut, Asep menyebut aksi HW itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga ia memastikan penanganannya pun akan dilakukan secara serius.

“Jadi kalau teman-teman menganggap mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini jadi kondisinya seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati Bandung Bikin Miris, Ini Pesan Gus Yusuf 

Herry didakwa melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan sembilan anak. Bahkan ada satu santri yang melahirkan hingga dua kali.

Herry didakwa melakukan aksi bejat tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Perbuatan itu dilakukan di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Menurut Asep, pelaku asusila rudapaksa itu memengaruhi para korbannya secara pelan-pelan. Dengan memberi sejumlah fasilitas, para korban diminta memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan biologis.

“Jadi si pelaku itu memengaruhi korban, misalnya ‘saya sudah belikan kamu ini, tolong dong kamu juga memahami kebutuhan dan keinginan saya’, dan seterusnya,” kata Asep.

Istri terdakwa pun tidak berdaya dengan adanya ancaman psikis dari Herry. Bahkan, kata dia, istrinya pun tak berdaya ketika memergoki Herry sedang melakukan tindakan asusila kepada korbannya.

Selama proses peradilan, ia memastikan kejaksaan tidak hanya fokus kepada masalah tuntutan namun juga akan mempertimbangkan seluruh aspek dampak yang terkuak dari fakta-fakta persidangan.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, ini masalah kemanusiaan, menyangkut bagaimana kelangsungan hidup ke depannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya