SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i. ANTARA/Firman.

Solopos.com , JAKARTA — Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus arisan online fiktif yang dikelola seorang anggota Bhayangkari yang hingga kini kerugian korban terdata mencapai Rp8,7 miliar.

“Update terakhir ada tambahan 270 orang korban lagi melapor, jadi sekarang kerugian ditaksir Rp8,7 miliar,” terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Selasa (22/2/2022).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Polisi menyebut ada 126 peserta arisan online yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Bandar Arisan Online di Salatiga Divonis 9 Bulan Penjara

Seiring terungkapnya kasus tersebut dengan ditetapkannya RA warga Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, maka para korban lain terus berdatangan melapor.

Penyidik kini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik surat berharga, benda tidak bergerak maupun tidak bergerak.

Rifa’i memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sampai tuntas sesuai arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Wanita Bos Arisan Online di Jateng, Tipu Korban Rp4 M

Diketahui RA merupakan seorang istri anggota Polresta Banjarmasin. Bahkan sang suami juga tengah didalami apakah turut terlibat dalam kasus tersebut.

RA menjadi tersangka setelah korbannya melapor yang mengaku tertipu atas modus arisan daring fiktif melalui akun media sosial Instagram.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya