SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung bersama Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, BANDUNG – Berawal dari aduan sang istri bahwa dirinya diancam, seorang suami, AS, mengajak empat rekannya untuk membunuh Anton Zares, pria yang mengancam istrinya.

Kurang dari 24 jam dari kejadian, AS dan empat rekannya ditangkap aparat Satreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pembunuhan terjadi di kawasan Jatihandap, Kota Bandung akibat dendam pribadi, Senin (2/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kelima tersangka ditangkap pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.

“Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Sumedang,” kata Aswin di Polrestabes Bandung, Selasa (3/1/2023).

Adapun lima tersangka itu, kata dia, berinisial AM, REF, AS, AI, dan DRV.

Sedangkan korban yang meninggal dunia bernama Anton Zares dan ada seorang korban lainnya yang bernama Ucok mengalami luka-luka.

Aswin mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dendam yang memicu aksi keji itu.

Namun dia menjelaskan kronologi pembunuhan berencana itu diduga diawali adanya ancaman dari korban kepada istri salah seorang pelaku berinisial AS.

“Awalnya istrinya (pelaku) diancam korban saat sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setelah mendengar kabar itu, Aswin mengatakan AS lantas mengumpulkan teman-temannya dan terhimpun sebanyak 15 orang.

Dari 15 orang itu, menurutnya, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.

“Jadi masing-masing ada perannya, menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan ke tempat kejadian perkara,” kata Aswin.

Dari kelima orang yang ditangkap, kata dia, satu orang di antaranya ditembak polisi di kaki karena melawan petugas ketika hendak dilakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Aswin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya