SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Istri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, Nunun Nurbaiti membantah telah menyuap Anggota Fraksi PDIP dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Nunun juga menegaskan tak takut bila jadi tersangka KPK.

“Silakan saja (dijadikan tersangka KPK), kita lihat apakah dakwaan itu valid atau tidak. Sekarang kalau pengakuan hanya dari seorang saja. Secara hukum itu tidak kuat,” tegas Nunun Nurbaiti melalui kuasa hukumnya Partahi Sihombing, Selasa (9/3).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK Muhammad Rum dalam surat dakwaan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod, mengungkapkan Nunun memberikan uang Rp 9,8 miliar berupa Travelers Cheque BII kepada Dudhie melalui orang suruhannya, Arie Malang Judo. Namun belum diketahui apa peranan Nunun dalam dugaan pemberian cek perjalanan usai pemilihan Mirada S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Partahi menjelaskan, Dudhie boleh saja mengaitkan nama Nunun dalam kasusnya, karena hal tersebut digunakan sebagai alat bukti yang mungkin saja dianggap bisa meringankan dirinya. Namun, lanjut Partahi, satu alat bukti tidak cukup dan diperlukan alat bukti dan keterangan lain yang lengkap.

“Wajar saja, Ibu Nunun itu kan dulu istri dari Wakapolri yang juga pebisnis, jadi banyak orang kenal dirinya. Sedangkan Ari Malang Yudho itu memang staf Ibu Nunun, kapasitasnya orang baik, profesional dan pergaulannya luas,” tukasnya.

“Harus dibuktikan keterkaitannya yang diungkapkan dalam dakwaan itu, jangan-jangan yang disebut-sebut nama Ibu Nunun tapi ternyata itu dari Ari,” tandasnya.


inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya