News
Jumat, 24 November 2023 - 11:41 WIB

Istana Terima Surat Penetapan Tersangka, Keppres Pemberhentian Firli Disiapkan

Akbar Evandio  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada kepolisian untuk terus mengungkap kasus terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Solopos.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan memastikan bahwa telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat yang menetapkan Firli yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Kamis (23/11) sore. 

Advertisement

“Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Ari menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama. 

Bahkan, Ari menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian. 

Advertisement

Tak hanya itu, Ari menjelaskan dalam pasal 32 ayat 2 UU KPK disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden. 

“Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan ketua dan juga mengacu pada perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Keppres akan ditandatangani oleh Jokowi usai orang nomor satu di Indonesia itu kembali mendarat di Jakarta setelah melakukan kunjungan kerja di Papua Barat dan Kalimantan Barat. 

Advertisement

“Rencananya [ditandatangani] malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta. [Akan ditandatangani] setelah beliau mendarat di Jakarta,” pungkas Ari.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Istana Terima Surat Penetapan Tersangka, Keppres Pemberhentian Firli Disiapkan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif