SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Presiden Jokowi (tengah) memberikan keterangan pers di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sebelum bertolak ke Brussel, Belgia, Selasa (13/12/2022), untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Uni Eropa. (Antara/Indra Arief)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah Presiden Joko Widodo di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Presiden Jokowi sempat menolak rumah tersebut pada periode pertama memerintah namun setuju dibuatkan rumah menjelang akhir masa jabatan periode kedua.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

Menurut Bey, penyediaan rumah untuk Presiden Jokowi sesuai dengan ketentuan yakni rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019).

Baca Juga: Kriteria Rumah untuk Presiden: Lokasi Strategis dan Memudahkan Pengamanan

“Jadi sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden,” kata Bey seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurutnya, perencanaan pembangunan rumah dilakukan selama 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017.

Baca Juga: Dua Kali Menjabat Presiden, Jokowi hanya Dapat Satu Rumah dari Negara

Sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.

Namun, menurut Bey, ketika itu Presiden Jokowi menolak. Baru pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga: Rumah 3.000 M2 Jokowi dari Negara, Perpres Ditandatangani Presiden Ke-6 SBY

“Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ujar Bey.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata dia, Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Baca Juga: Negara Siapkan Rumah Untuk Jokowi, Lokasinya di Colomadu Karanganyar

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya