SOLOPOS.COM - Julian Aldrin Pasha (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Julian Aldrin Pasha (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Keinginan KPK untuk memperpanjang masa tugas 20 orang penyidik Polri, sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Mabes Polri. Bila permintaan resmi tersebut sudah diterima, tentunya Kapolri bisa mempertimbangkan dan meluluskan permintaan dari KPK tersebut.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Saya sudah konsultasikan soal itu dengan Pak Mensesneg, pada prinsipnya Polri bisa memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK,” kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui telepon, Senin (17/9/2012).

Sepengetahuannya, penarikan 20 orang penyidik Polri dari KPK merupakan masalah biasa. Para penyidik itu sudah berakhir masa tugasnya di KPK kemudian akan dirotasi ke posisi lainnya di lingkungan Polri sebagaimana jenjang karier masing-masing.

Selanjutnya ada 20 orang penyidik baru dari Polri yang menggantikannya. Namun bila memang KPK menganggap masih membutuhkan tenaga 20 orang penyidik yang sebenarnya sudah berakhir masa tugasnya, hendaknya keinginan itu disampaikan secara tertulis ke Mabes Polri.

“Termasuk bila alasannya adalah masalah teknis proses hukum seperti masih ada kaitan dengan penyidikan kasus tertentu. Tapi bila Polri menolak memperpanjang masa tugas penyidik yang bersangkutan, tentu ada alasan-alasannya,” sambung Julian yang sedang mendampingi Presiden SBY menghadiri Munas NU di Cirebon, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya