SOLOPOS.COM - Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Istana enggan menanggapi kesaksian Ridwan Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut-nyebut nama Sengman sebagai utusan Presiden SBY menerima uang Rp40 miliar.

Ridwan Hakim hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ahmad Fathanah terkait kasus dugaan suap impor daging sapi.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha menuturkan Lembaga Kepresidenan merupakan lembaga resmi yang memiliki dasar aturan yang jelas. Setiap posisi di bawah Lembaga Kepresidenan, ujarnya, memiliki dasar berupa Keputusan Presiden atau paling tidak Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara.

Dia menegaskan bahwa tidak ada utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bernama Sengmen sebagaimana yang dikemukakan Ridwan Hakim.

“Apa itu Sengman? Saya tidak berkomentar lebih jauh. Kalau ditanyakan apakah itu utusan presiden, saya katakan bukan. Tidak ada nama tersebut dalam utusan Presiden SBY. Kecuali kalau presiden yang lain. Kan presiden banyak sekarang,” ujar Julian di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Namun demikian, Julian mempersilahkan pengadilan untuk memroses pernyataan-pernyataan yang muncul di dalam pengadilan.

Menurut Julian, hingga saat ini presiden belum mengetahui perihal kesaksian Ridwan Hakim.

“Belum ada dari kami yang melaporkan kepada beliau [SBY],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya