SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji bisa bernafas lega. Hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri tidak menemukan bukti penyimpangan dalam penetapan tersangka 2 pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

“Dari hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya intervensi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/10).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Atas penetapan tersangka 2 pimpinan KPK itu, lanjut Yusuf, Susno tidak dapat dikatakan melanggar peraturan kode etik disiplin profesi dan pidana Polri.

“Sehingga sangat tidak logis kalau Polri menonaktifkan Komjen Susno, hal tersebut diatur dalam pasal 10 PP No 2/2003” jelas Yusuf.

Apa yang dilakukan Susno, atas penetapan 2 pimpinan KPK sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Dalam proses peningkatan saksi kemudian menjadi tersangka tidak terbukti ada intervensi, itu hasil pengembangan,” tutupnya.

Susno dilaporkan tim pengacara KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengusutan kasus Chandra dan Bibit. Bukti yang disajikan antara lain penetapan pasal yang berubah-ubah. Selain itu juga diketahui Susno menemui buron KPK Anggoro Widjojo di Singapura.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya