SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA BARAT — Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati karena dianggap punya banyak penghargaan selama 30 tahun menjadi polisi.

Faktor banyak penghargaan itu dilihat majelis hakim sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 5 kg itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Hal-hal yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (9/5/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Teddy Minahasa dihukum mati karena terbukti menilap barang bukti SS seberat 5 kg.

Sementara ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama adalah karena Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan membuat penyangkalan.

“Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkap hakim Jon Sarman Saragih, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain itu, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang bukti sabu-sabu.

Yang menyedihkan, menurut hakim, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.

“Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

Intinya, kata hakim, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.

Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya