SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM) dan dugaan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko Susilo mendengarkan pembacaan tuntutan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, ” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, seperti dilansir detik.com Selasa (3/9/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Irjen Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu jenderal bintang dua ini juga melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.

Hakim dalam pertimbangannya menilai Irjen Djoko bersalah telah menerima uang Rp 32 miliar. Aliran dana ke sejumlah instansi Polri juga disorot. Tak hanya itu, sang jenderal juga bersalah melakukan pencucian uang.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Djoko dengan vonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidir 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak tertentu Djoko untuk memilih dan dipilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya