SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak-anak Irak (Dailymail.co.uk)

Solopos.com, SOLO – Irak menyusun sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang kontroversial. Dalam RUU tersebut tertera aturan yang memperbolehkan anak-anak untuk menikah.

Tentu saja undang-undang tersebut memuai reaksi keras dari para aktivis hak asasi manusia. Aktivis hak asasi di negeri tersebut menilai RUU itu sebagai suatu langkah kemunduran pada hak-hak perempuan dan menganggap hal itu sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan di masa kanak-kanak.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Para aktivis hak asasi manusia itu meyakini gadis yang menikah di bawah umur kemungkinan besar akan menderita secara fisik dan psikologis. “Hukum itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan masa kanak-kanak. Gadis di bawah umur yang menikah akan terkena penderitaan fisik dan psikologis,” kata aktivis hak asasi manusia Irak Hana Adwar kepada Associated Press.

Dalam RUU tersebut sejatinya tidak tegas menyebutkan usia legal untuk menikah. Terkait pernikahan seorang perempuan, RUU ini hanya memposisikan ayah mempelai sebagai satu-satunya orang tua yang berhak menerima atau menolak lamaran dari pria untuk anak gadisnya.

Meski demikian, RUU tersebut menyebutkan usia kanak-kanak pada bagian yang menjelaskan tentang perceraian. Dalam RUU tersebut tertulis aturan bahwa perceraian untuk wanita adalah ketika usianya telah mencapai 9 tahun yang dihitung dalam kalender Islam.

Dikutip Daily Mail, Sabtu (14/3/32014), catatan statistik pemerintah Irak pada tahun 2011 menunjukkan hampir 25% pernikahan di Irak melibatkan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Angka tersebut menunjukkan kenaikan hingga 20% pada tahun 2001 dan sekitar 15% pada tahun 1997.

Seorang juru bicara kementrian terkait di Irak, Zahra Hendawi, mengatakan praktik pernikahan di bawah umur sangat umum terjadi di daerah pedesaan negeri itu. Lebih lanjut ia juga menjelaskan karena hal itulah di beberapa daerah di Irak tingkat buta huruf yang cukup tinggi.

Dalam usulan RUU itu juga disebutkan seorang suami bisa melakukan hubungan seksual dengan istrinya tanpa kehendak dari sang istri. Diatur pula larangan bagi istri meninggalkan rumah tanpa persetujuan suami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya