SOLOPOS.COM - Wamenkumham Eddy Hiariej saat tampil di podcast Deddy Corbuzier terkait viralnya kembali kasus kopi sianida Jessica Wongso, belum lama ini. (Youtube Deddy Corbuzier)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menilai seharusnya Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

IPW adalah pihak yang melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan suap Wamenkumham dalam kasus konsultasi tambang.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Harapannya Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya fokus mengikuti persoalannya,” kata kuasa hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Deolipa berharap Eddy bersedia mundur demi menjunjung nilai moral dan etika, meski hukum Indonesia sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, Wamenkumham adalah jabatan yang penuh dengan etika dan moral.

Jika Eddy tidak bersedia mundur dari jabatannya, Deolipa mengatakan pihaknya akan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memberhentikan anak buahnya tersebut.

Sementara itu, Eddy Hiariej telah dihubungi untuk dimintai tanggapan atas pernyataan di atas namun hingga informasi ini ditulis belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Sebagai informasi, pada Kamis (9/11/2023), KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Sebelumnya Eddy Hiariej dilaporkan IPW ke KPK pada Maret 2023 atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Upah Pengacara

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya