SOLOPOS.COM - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa/YouTube Metrotvnews)

Solopos.com, MEDAN–Tindakan Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) di Propam dalam perkara membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral dinilai sudah tepat.

“Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak. Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat,” ucap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi dari Medan, Rabu (26/4/2023), dilansir Antara.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menurut Sugeng, AKBP Achiruddin Hasibuan harus diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan diberikan sanksi berat mengingat perwira menengah Polri itu terkesan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

“Kalau disidang kode etik, minimal demosi dalam penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun atau mutasi,” ucapnya.

Namun begitu, kata Sugeng, sanksi yang dijatuhkan juga bisa lebih berat dengan menerapkan Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.

“Karena saat itu ia melihat dan membiarkan penganiayaan tersebut, padahal dia aparat,” ucap Sugeng.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti gaya hidup AKBP Achiruddin Hasibuan yang dilaporkan memiliki sepeda motor mewah Harley Davidson, padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan para pejabat tidak menampilkan hidup hedon.

“Harus diusut itu LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] yang bersangkutan,” ucapnya.

Diberitakan, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan di Propam karena membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Selain diperiksa Propam, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya di Polda Sumut, sementara anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan.

Mengutip Antaranews.com, Rabu, kasus penganiayaan tersebut diduga terjadi pada Desember 2022 lalu tapi baru viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam sebuah video viral, tampak aksi brutal pelaku menganiaya korban. Korban diinjak, dipukul, dan diludahi oleh pelaku disaksikan sejumlah orang.

Seperti dipantau dari channel Youtube Kumparan, kasus ini mencuat setelah viral di akun Twitter @mazzini_gsp. Aksi penganiayaan diduga terjadi 2 kali pada 21 dan 22 Desember 2022. Pada penganiayaan kedua, ayah Aditya, AKBP Achiruddin, ada di lokasi tapi diduga membiarkan penganiayaan terjadi.

Kini AKBP Achirudin, ayah Aditya Hasibuan, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia juga dikenai sanksi penempatan khusus (patsus).

“Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Menurut Hadi, Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dia menegaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, 19, melakukan tindakan kriminal.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya