SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi. (IJIBI/Solopos/Istimewa)

Investasi dalam negeri dipacu dengan mengarahkan dana masyarakat untuk investasi yang menguntungkan.

Solopos.com, BOGOR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengincar surat utang perusahaan infrastruktur untuk mendukung optimalisasi pembangunan infrastruktur nasional.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan saat ini dana kelolaan mencapai Rp178 triliun, dan Rp78 triliun di antaranya dialokasikan pada surat utang negara dan swasta.

“Tidak hanya surat utang negara tapi surat utang korporasi, yang peruntukan bangun jalan tol, power plant, dan sebagainya,” kata Elvyn seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Senin (16/2/2015).

Presiden Jokowi dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah lembaga pengelola dana masyarakat meminta agar dana kelolaan perusahaan yang nilainya cukup besar digunakan untuk sektor produktif. (baca: Jokowi Minta Dana Masyarakat Diinvestasikan untuk Sektor Produktif)

BPJS Ketenagakerjaan bersedia meningkatkan alokasi untuk sektor properti 10-20% dari portfolio yang ada.

“Kita memang sudah on going process untuk peningkatan alokasi infrastruktur dan properti. Sekarang dalam tahap revisi PP untuk investasi sehingga alokasi ke properti kita tingkatkan signifikan menjadi antara 10 hingga 20 persen dari total portfolio,” jelasnya.

Untuk sektor infrastruktur, juga akan melakukan investasi bekerja sama dengan perusahaan karya yang ada dengan cara membeli surat utang perusahaan.

“Mereka bisa menerbitkan surat utang, kita beli untuk pembangunan infrastruktur airport, pelabuhan, jalan tol,” tutur Elvyn.

Sementara Dirut PT Taspen Iqbal Latanro setuju dengan pemanfaatan dana besar untuk sektor produktif namun pihaknya belum bersedia mengungkapkan berapa alokasi dana untuk mendorong pembangunan karena menunggu peraturan. Dana kelolaan Taspen mencapai Rp124 triliun.

“Belum ada [alokasi infrastruktur] karena mau tetap dibuat aturannya,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya