SOLOPOS.COM - Zaini Mustofa, penggugat Yusuf Mansur terkait investasi batu bara (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara asal Ngawi, Jawa Timur, Zaini Mustofa, pernah membuat heboh publik pada Januari 2022 lalu karena menggugat Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp98 triliun.

Gugatan fantastis itu terkait investasi batu bara yang diduga digalang Yusuf Mansur pada tahun 2009 silam.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Setelah lebih dari satu tahun persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memenangkan gugatan Zaini Mustofa.

Majelis hakim memutuskan Yusuf Mansur dan sejumlah pihak lainnya terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Zaini Mustofa senilai Rp1,246 miliar.

Uang tersebut merupakan gabungan dari uang investasi Zaini senilai Rp80 juta ditambah keuntungan 11% yang dijanjikan Yusuf Mansur dalam investasi tersebut.

Selain Zaini Mustofa, ada ratusan investor lainnya yang telah menyetor dana dan bersiap menggugat Yusuf Mansur yang kini menjadi bakal caleg dari Partai Perindo.

Bagaimana proses Zaini Mustofa hingga memenangi gugatan terhadap dai kondang Yusuf Mansur?

Berikut dokumentasi Solopos.com sejak beberapa waktu lalu yang diunggah ulang, Rabu (14/6/2023).

Zaini Mustofa membuat heboh publik pada Januari 2022 lalu karena menggugat Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya senilai Rp98 triliun.

Gugatan Zaini Mustofa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga pihak lainnya yang turut digugat yakni PT Adi Partner Perkasa di mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama, Adiansyah selaku Direktur PT Adi Partner Perkasa, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani yang dibentuk untuk mewadahi para investor batu bara.

Kepada Solopos.com, Zaini Mustofa mengatakan, angka gugatannya senilai Rp 98 triliun tersebut tidak muncul begitu saja.

Jumlah fantastis itu merupakan hasil hitungannya dari dana investasi yang dikeluarkan sejak 13 tahun silam.

Modal awal yang disetorkan Zaini Mustofa untuk investasi baru bara pada 2009 silam senilai Rp80 juta.

Dari dana itu, kata Zaini Mustofa, ada janji keuntungan dari Yusuf Mansur dan kawan-kawan sebanyak 11,3 persen tiap bulan.

“Investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010. Sehingga sampai gugatan ini saya masukan 11 tahun lalu, setelah 131 bulan, kurang lebih Rp 98 triliun. Ada hitungannya,” kata Zaini Mustofa, pada Januari 2022.

Menurut Zaini Mustofa, saat investasi terjadi mulai 2009 Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkara yang mengelola investasi di Kalimantan.

keempatnya digugat karena satu dengan lainnya saling terkait dalam investasi batu bara di Kalimatan Selatan.

Menurut Zaini Mustofa, dugaan wanprestasi dilakukan PT Adi Partner Perkasa.

Sedangkan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani turut digugat karena sebagai penerima sedekah yang ditunjuk Yusuf Mansur untuk disalurkan ke pondok pesantrennya.

“Keterkaitan wanprestasi ini dilakukan PT Adi partner Perkasa. Organ dari perusahaan itu Adiansyah kemudian Yusuf Mansur. Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur,” ucap Zaini yang kini tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari Ustaz Yusuf Mansur. Nomor HP Solopos.com yang sebelumnya kerap berkomunikasi dengan Yusuf Mansur sudah diblokir sejak beberapa waktu lalu.

Di beberapa akun media sosial Yusuf Mansur juga belum diunggah terkait kekalahan dalam gugatan perdata investasi batu bara tersebut.

Namun beberapa waktu lalu Yusuf Mansur menyatakan tidak terlibat dalam investasi yang kini digugat jemaah itu.

“Saya malah membantu nalangi, kok dianggap menipu,” katanya.

Kalah Perdana

Seperti diberitakan, untuk kali pertama, Ustaz Yusuf Mansur kalah dalam gugatan dugaan investasi bodong batu bara yang digalangnya pada tahun 2009 silam.

Zaini Mustofa, pengacara yang menjadi salah satu investor batu bara Yusuf Mansur, memenangi perkara yang dilayangkannya ke PN Jaksel pada akhir 2021 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), memutuskan Yusuf Mansur dan kawan-kawan harus mengembalikan uang investasi Zaini Mustofa tahun 2009 senilai Rp80 juta, ditambah keuntungan 11% tiap bulan yang dijanjikan.

Total yang harus dibayarkan Yusuf Mansur kepada Zaini senilai Rp1,246 miliar.

“Ini kabar gembira buat semua investor. Selama ini gugatan perdata selalu gagal, ini kali pertama menang. Ini menjadi awal yang baik bagi investor-investor lainnya yang kena tipu,” ujar Zaini Mustofa, saat memberikan informasi kemenangannya kepada Solopos.com, Rabu (14/6/2023).

Sebagai informasi, ada beberapa pihak yang digugat oleh Zaini Mustofa. Mereka adalah PT Adi Partner Perkasa selaku perusahaan yang mengoperasikan investasi batu bara (tergugat 1), Direktur PT Adi Partner Perkasa Adiansyah (tergugat 2), Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansur selaku Komisaris PT Adi Partner Perkasa (tergugat 3), dan Baitul Mall Wattamwill Darussalam Madani (tergugat 4).

Gugatan Zaini Mustofa terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama digelar pada 15 Februari 2022.

Selain itu, Yusuf Mansur juga digugat dalam tiga perkara lain di Pengadilan Negeri Tangerang namun selalu dimenangkannya.



Zaini menjelaskan, majelis hakim PN Jaksel menilai apa yang dilakukan Yusuf Mansur dan perusahaannya pada 2009 termasuk wanprestasi atau tidak memenuhi janji.

Karenanya, hakim memutuskan ustaz yang kini menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo itu harus mengembalikan uang investasi yang telah Zaini setorkan pada tahun 2009 silam.

“Ditambah dengan bunga yang dijanjikan senilai 11% tiap bulan, karena ini sudah berlangsung lebih dari 13 tahun nilainya yang harus dibayarkan Yusuf Mansur dan kawan-kawan senilai Rp1,246 miliar,” katanya.

Pengacara asal Ngawi, Jawa Timur itu menambahkan tidak seluruh materi gugatannya dikabulkan hakim.

Tuntutan sita jaminan yang ia layangkan tidak dikabulkan majelis hakim.

Selain Zaini, ada sekitar 250 orang lainnya yang menjadi investor dalam program investasi batu bara yang digalang Yusuf Mansur melalui perusahaannya kala itu, PT Adi Partner Perkasa.

Mereka menuntut uang dikembalikan sejak 10 tahun silam namun belum berhasil.

Sebagian dari para penggugat itu sudah meninggal dunia.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya