SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Kementerian Perhubungan menegaskan Mobil Tucuxi milik Menneg BUMN Dahlan Iskan belum memiliki sertifikat uji tipe dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Namun kendaraan yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Sampai saat ini pihak dari mobil Tucuxi yang mengalami kecelakaan di Magetan Jawa Timur itu belum pernah melakukan permohonan uji tipe, sehingga kami belum mengetahui bagaimana kelaikan kendaraan tersebut,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Selasa (8/1/2012).

Menurut Bambang, sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 49 dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang diimpor, dibuat atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian (uji tipe dan berkala) oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya