SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tindakan seseorang yang diduga menoyor CL, 9 dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Sang pelaku bisa terancam 15 tahun bui. Komnas Perlindungan Anak (PA) siap mendampingi keluarga CL melapor ke Mabes Polri.

“Itu tindakan tidak terpuji, termasuk kekerasan fisik terhadap anak dan diancam pasal 81 UU 23/2002 Perlindungan Anak serta bisa diancam 15 tahun penjara,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Sabtu (24/7).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut dia, Komnas PA siap mengawal keluarga CL apabila berniat melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Kita akan dampingi, dan advokasi keluarga ke Mabes Polri. Siapa pun pelakunya, kita serahkan ke penyidik Polri untuk mengusutnya. Jadi jangan bilang itu bukan anggota Paspampres. Itu di luar akal sehat kita. Tidak mungkin ada pengawal tanpa di bawah protokoler Istana,” papar Arist yang tengah berada di Bangka Belitung ini.

CL mengaku ditoyor oleh seseorang yang diduga pengawal SBY usai bersalaman dengan presiden di Hari Anak Nasional di TMII. Setelah ditoyor, CL pusing-pusing dan menangis.

Dalam bahasa Jawa, toyor adalah dijeguk. Sedang menurut kamus Bahasa Indonesia, toyor sama dengan pukul. Namun menurut Kak Seto, CL ditoyor, bukan dipukul.

CL yang merupakan anggota Persatuan Artis Remaja dan Cilik Indonesia (PERCI) ini ditoyor setelah acara operet dalam rangka Hari Anak Nasional di Sasono Langen Budoyo TMII. CL merupakan pemeran Cindy dalam serial Bukan Abdel Temon Biasa.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya