SOLOPOS.COM - Guru honorer mengajar di MI Bandung III Jombang, Selasa (24/11/2015). (BOS). (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Solopos.com, JAKARTA – Tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS cair secara bertahap mulai akhir Juni 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut insentif ini diberikan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Besaran tunjangan insentif guru madrasah non PNS adalah Rp250.000 per bulan dipotong pajak.

Menurut dia, saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216.000 guru madrasah non PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Akhir 2022

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Kamis (16/6/2022), mengatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.

Baca Juga: Tunjangan insentif GTT delapan bulan tak cair

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ujar dia.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi, karena keterbatasan anggaran.

“Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” kata dia.

Baca Juga: Insentif Guru Honorer Madrasah Sragen Cair Tapi Kena Pajak, Jadi Segini

Berikut kriteria guru madrasah penerima insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: Tunjangan BPD di Tulungagung Kini Rp200.000-Rp250.000/Bulan

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer Naik, Rp27 Miliar Digelontorkan



9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya